Sosiologi Dakwah "Ashabiyah Ibnu Khaldun"


Ashabiyah Penunjang Eksistensi
Negara adalah terdiri dari 4 unsur, yakni rakyat, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain baik itu de facto maupun de jure. Jika salah satu unsur tersebut tidak ada, maka tidak layak disebut sebagai negara.
Ibnu Khaldun mengungkapkan bahwa negara harus berdasar kepada hukum. Dan hukum adalah apa yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat atau rakyat memiliki posisi yang sangat vital dalam teori negara Ibnu Khaldun. Negara tidak berpusat pada otoritas kekuasaan melainkan pada rakyat.
      Pernyataan Ibnu Khaldun di atas, identik dengan konsep demokrasi, bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga di sini, otoritas kepemimpinan tidak dijadikan sandaran dalam tataran pemerintahan.
        Dibentuknya negara yakni mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah di dalam masyarakat agar tercapai kehidupan yang harmonis. Mengatur di sini, adalah dengan berdasar kepada hukum yang terus berkembang di masyarakat dan kemudian dijadikan acuan untuk merehabilitasi kehidupan masyarakat yang sering sekali di dalamnya terjadi konflik dan perselisihan.
         Negara adalah yang memiliki seorang leader (pemimpin) dan sudah pasti memiliki wewenang dalam bentuk kekuasaan. Kekuasaan ini tentunya terletak dalam suatu struktural pemerintahan negara tersebut. Fungsi dari pemimpin itu sendiri yakni supaya jalur pergerakan suatu negara menjadi terarah karena ada sosok yang menjadi panutan sekaligus teladan yang mampu membawa masyarakat mencapai tujuan yang diharapkan.
          Eksistensi suatu negara akan tetap bertahan jika adanya loyalitas masyarakat terhadap negaranya. Sikap loyalitas ini sering disebut dengan istilah “Ashabiyah” atau lebih familiarnya adalah solidaritas sosial atau fanatisme. Ashabiyah ini sangat penting, jika tidak adanya sikap ashabiyah, maka siap-siap suatu negara mengalami kehancuran karena munculnya individualism di kalangan masyarakat yang menyebabkan sikap acuh tak acuh satu sama lain.
            Ibnu Khaldun, menyatakan bahwa istilah ashabiyah dibagi menjadi dua pengertian. Pertama, bermakna positif dengan menunjuk pada konsep persaudaraan (brotherhood). Dalam sejarah peradaban Islam konsep ini membentuk solidaritas sosial masyarakat Islam untuk saling bekerjasama, mengesampingkan kepentingan pribadi (self-interest), dan memenuhi kewajiban kepada sesama. Semangat ini kemudian mendorong terciptanya keselarasan sosial dan menjadi kekuatan yang sangat dahsyat dalam menopang kebangkitan dan kemajuan peradaban.
Kedua, bermakna negatif, yaitu menimbulkan kesetiaan dan fanatisme membuta yang tidak didasarkan pada aspek kebenaran. Konteks  pengertian yang kedua inilah yang tidak dikehendaki dalam sistem pemerintahan dan tata nilai dalam masyarakat muslim. Karena akan mengaburkan nilai-nilai kebenaran yang diusung dalam prinsip-prinsip agama.
Pengertian di atas, bahwa tinjauan ashabiyah dapat memberikan pengaruh yang positif ataupun negatif. Ini disebabkan oleh masyarakat di wilayah negara itu sendiri. Dari pengertian yang positif, yakni menunjuk pada konsep persaudaraan. Ini akan menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan di dalam suatu negara. Dengan sikap ashabiyah, meskipun terkadang di antara mereka terjadi perselisihan baik dalam bentuk materi maupun non materi, maka ego mereka pasti kalah dengan loyalitas yang tinggi. Sehingga akan muncul rasa memiliki terhadap negara dan lahir konsep-konsep kekeluargaan yang saling tolong menolong, dan peduli satu sama lain. Selain itu, akan muncul juga pengorbanan masyarakat meskipun itu harus menghilangkan nyawa mereka, yang terpenting ini adalah bentuk dedikasi yang mereka berikan demi mempertahankan eksistensi negaranya. Dalam loyalitas ini tidak terlepas dari yang namanya interaksi sosial. Masyarakat berinteraksi supaya dapat mempertahankan hidupnya karena membutuhkan bantuan orang lain (zoon politicon), terlebih lagi kebutuhan yang bersifat primer.
Ashabiyah yang muncul hanya di lingkup individu saja tidak akan melahirkan konsep solidaritas sosial, karena untuk mempertahankan negara membutuhkan kesatuan dan persatuan yang melibatkan sekelompok individu yang siap membela tanah air.
Adapun pengertian yang negatif, yakni sikap ashabiyah atau fanatik yang berlebihan. Ini dirasakan juga imbasnya oleh masyarakat sekitar. Misalnya, seperti pasca perang Shiffin munculnya golongan Khawarij. Disebabkan fanatisme yang tinggi terhadap kelompoknya sehingga men-judge “kafir” bagi masyarakat yang tidak termasuk ke dalam kelompok mereka. Corak pemikiran yang seperti ini adalah taklid buta yang kebenarannya bersifat subjektif yakni dianggap benar hanya oleh kelompok mereka sendiri.
Di dalam ashabiyah, agama mempunyai peran penting dalam membentuk persatuan tersebut. Menurut Ibnu Khaldun, semangat persatuan rakyat yang dibentuk melalui peran agama itu tidak bisa ditandingi oleh semangat persatuan yang dibentuk oleh faktor lainnya. Baik itu suku, kebangsaan, keturunan, maupun keluarga sekalipun.
Berbicara agama, segala sesuatunya baik itu yang berhubungan dengan sosiologi, ekonomi, hukum, pemerintahan dan lain sebagainya diatur sedemikian rupa di dalam Islam. Agama Islam merupakan agama mayoritas, maka dengan faktor agama, rasa persatuan dan kesatuan akan kuat. Beda halnya jika mengedepankan faktor ekonomi, suku, bangsa, keturunan dan lain sebagainya yang terkadang sering menyebabkan latar belakang munculnya kesenjangan sosial, hal ini justru malah akan mencerai-beraikan kesatuan dan persatuan.
         Ashabiyah merupakan hal yang penting yang harus ada di masyarakat, ini disebabkan untuk terwujudnya kehidupan masyarakat yang harmonis dan untuk mempertahankan eksistensi negaranya dari serangan  musuh.

0 komentar:

Posting Komentar