Ekonomi Syari'ah |
Pengoptimalan Pengelolaan Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti,
yaitu al-barakatu ‘keberkahan’, al-namaa ‘pertumbuhan dan perkembangan’,
at-thaharatu ‘kesucian’, dan ash-salahu ‘keberesan’. Ditinjau dari istilah, zakat
adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan
kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan
persyaratan tertentu pula.
Kewajiban zakat dan dorongan untuk terus
menerus berinfaq dan bershadaqah yang demikian mutlak dan tegas itu, disebabkan
karena di dalam ibadah ini terkandung berbagai hikmah dan manfaat yang demikian
besar dan mulia, baik, bagi orang yang harus berzakat (Muzakki), penerima
(mustahik) maupun masyarakat keseluruhan, antara lain tersimpul sebagai berikut
:
a.
Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT.
b.
Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa (orang yang
lemah secara ekonomi).
c.
Mewujudkan
keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta.
d.
Sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana maupun
prasarana yang dibutuhkan oleh ummat Islam, seperti saran ibadah, pendidikan,
kesehatan, sosial dan ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber
daya manusia (SDM) muslim.
e.
Menyebarkan dan memasyarakatkan etika bisnis yang baik
dan benar.
Tujuan zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat
merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya
untuk dialokasikan kepada si miskin sehingga terjadi keadilan..
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam sesudah syahadat dan shalat. Ibadah ini di
sebut zakat karena sesuai dengan namanya dapat membersihkan harta benda
pemiliknya dengan jalan mengeluarkan sebagian harta bendanya yang memang
menjadi hak fakir miskin dan sebagainya.
Apabila
zakat dikelola secara kolektif, maka orang-orang fakir miskin yang mampu
bekerja menurut keahliannya masing-masing dapat diikutsertakan. Dengan demikian
biaya hidup sehari-hari dapat diambil dari usaha tersebut. Apabila usaha itu
beruntung, maka mereka menikmati hasilnya secara bersama-sama. Hal ini
memerlukan manajemen yang tertaur dan rapi. Apabila hal ini ditangani dengan
sungguh-sungguh, maka Insya Allah akan berhasil dan masyarakat menjadi
sejahtera.
Zakat
adalah potensi ekonomi dan sumber dana yang amat besar yang berasal dari
masyarakat Islam sendiri. Potensi ekonomi yang masih terpendam ini perlu digali
dan dikembangkan untuk membiayai aneka sektor pembangunan seperti sosial,
pendidikan, mental dan peningkatan produktivitas.
Selain itu dapat juga dilihat dampak ekonomis aplikasi zakat dalam
implementasinya yaitu:
1.
Produksi
2.
Investasi
3.
Lapangan
kerja
4. Pertumbuhan ekonomi
5. Kesenjangan sosial
Jual Beli Online
Jual beli online
adalah suatu kegiatan jual beli dengan catatan penjual dan pembeli tidak harus
bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi. Media yang digunakan oleh
penjual dan pembeli bisa melalui alat komunikasi seperti chat, telepon, sms dan
sebagainya. Disebut dengan jual beli online
karena pemasaran produk yang ditawarkan kepada pasar oleh penjual yakni
menggunakan media internet.
Transaksi
jual beli online kini menjadi tren
baru di kalangan masyarakat Indonesia. Kegiatan ini dilakukan atas beberapa
kepentingan, yakni sebagai memenuhi kebutuhan penjual/pembeli dengan
produk/jasa serta sebagai gaya hidup.
Firman Allah
SWT, “...Dan Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. Al-Baqarah: 275).
Banyak ulama
kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan piranti-piranti modern
adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Di antara
mereka adalah Syeikh Muhammad Bakhit al-Muthi’i, Mushthofa az-Zarqa’, Wahbah
Zuhaili dan Abdullah bin Mani’. Alasan beliau-beliau adalah sebagai berikut:
1.
Berdasarkan pendapat banyak ulama di masa silam yang menyatakan
sahnya transaksi via surat menyurat dan jika ijab (penyataan pihak pertama)
adalah sah setelah sampainya surat ke tangan pihak kedua. Demikian pula mengingat
sahnya transaksi dengan cara berteriak.
2.
Yang dimaksud dengan disyaratkannya
‘kesatuan majelis transaksi’ adalah adanya suatu waktu yang pada saat itu dua
orang yang mengadakan transaksi sibuk dengan masalah transaksi. Bukanlah yang
dimaksudkan adalah adanya dua orang yang bertransaksi dalam satu tempat.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka
majelis akad dalam pembicaraan via telepon adalah waktu komunikasi yang
digunakan untuk membicarakan transaksi. Jika transaksi dengan tulisan maka
majelis transaksi adalah sampainya surat atau tulisan dari pihak pertama kepada
pihak kedua. Jika qabul tertunda dengan pengertian ketika surat sampai belum
ada qabul dari pihak kedua maka transaksi tidak sah.
Jual beli online bukanlah suatu hal yang baru di
era ini. Hampir semua orang tidak asing lagi dengan jual beli online. Memang, jual beli online ini sangat berbeda dengan jual
beli biasa. Jual beli online
merupakan salah satu cara berwirausaha yang praktis. Jual beli online ini dapat memberantas angka
pengangguran di negara Indonesia, khususnya di kalangan umat Islam. Umat
Islam dapat memperkaya khazanah intelektualnya dengan menggeluti dunia
internet, dengan catatan yang mendatangkan kemaslahatan.
Jual beli online tidak memerlukan ruang khusus
yang membutuhkan banyak modal. Sedangkan umat Islam sedikit terbentur mengenai
masalah modal. Adapun jalan keluarnya adalah dengan meminjam ke bank. Pinjaman
dari bank biasanya menerapkan sistem riba, ini yang akan lebih mempersulit
lagi. Di samping, riba telah diharamkan oleh Allah SWT.
Dalam melakukan
transaksi jual beli online,
diperlukan etika-etika, diantaranya: kejujuran
dalam memberi deskripsi barang yang dijual, menggunakan kata-kata yang baik. Tidak berkata kasar dan tidak
menjelek-jelekkan, selesaikan tawar menawar dengan benar. Jangan menjual kepada
calon pembeli lain barang yang sedang ditawar oleh seorang calon pembeli,
patuhi kesepakatan dalam pembayaran, disarankan untuk saling tukar menukar identitas.
Jual beli online memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan: pengguna
tidak perlu mempunyai kios, cukup
punya komputer dan terkoneksi internet, efisien tempat dan waktu, dan efektif uintuk transaksi jual beli.
Kelemahan: kemungkinan perlu web server khusus, keterbatasan bandwith
telekomunikasi yang tidak mencukupi, beberapa perangkat lunak EC mungkin sebagian tidak cocok
dengan hardware tertentu, sekuritas dan privasi, dan sedikit kepercayaan bagi
pengguna/target pasar.
Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif adalah
pengembangan sumber daya manusia dalam pembangunan. Kuncinya ada pada
pemanfaatan sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sumber daya ini yang terus dipacu dan didorong untuk menghasilkan inovasi dan
produktivitas agar ekonomi dapat tumbuh dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.
Dalam ekonomi kreatif ada dua faktor yaitu tenaga
kerja dan teknologi. Tenaga kerja ekonomi kreatif adalah
menciptakan tenaga kerja yang memiliki skill
dan ilmu pengetahuan yang baik sehingga dalam proses pekerjaan dapat memberikan
output yang baik. Aspek teknologi mempercepat proses produksi,
terjadi efisiensi biaya produksi dan menuju kepada daya saing produk.
Di Indonesia, ada empat belas sektor yang
dimasukkan ke dalam ekonomi kreatif di
Indonesia yaitu periklanan, arsitektur, pasar seni dan barang antik, kerajinan,
desain, fesyen, video (film dan fotografi), permainan interaktif, musik, seni
pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan computer dan piranti lunak,
televise dan radio, dan riset dan pengembangan.
Tantangan dan peluang menjalankan ekonomi kreatif di Indonesia
diantaranya adalah:
Pertama, kaitannya dengan faktor budaya. Tidak berkembangnya jiwa
kewirausahaan dalam masyarakat Indonesia secara tidak langsung dipengaruhi oleh
budaya sejarah bahwa masyarakat Indonesia cukup lama mengalami penjajahan.
Selama itu, masyarakat Indonesia berada dalam lingkup kelas pekerja yang
diperintah oleh kaum penjajah. Dan ini masih membekas dalam karakteristik
masyarakat Indonesia yang berjiwa pekerja bukan berjiwa pengusaha. Ini problem
nasional yang rumit karena menyangkut karakteristik masyarakat secara umum.
Kedua, lemahnya sistem pendidikan yang menumbuhkan sikap
kewirausahaan dalam masyarakat Indonesia. Sebenarnya karakteristik masyarakat
dapat dirubah dengan sistem pendidikan. Tapi yang terjadi di Indonesia, justru
sebaliknya. Sistem pendidikan yang ada saat ini sangat minim mengajarkan kepada
peserta didik tentang karakter kewirausahaan. Sistem pendidikan hanya
memberikan pemahaman bagaimana menciptakan output
pendidikan menjadi pekerja-pekerja yang nanti diserap oleh pasar kerja.
Pendidik dapat dianggap sukses ketika banyak lulusan yang bekerja pada
perusahaan-perusahaan baik besar, menengah atau kecil.
Ketiga, kebijakan pemerintah untuk mendorong terciptanya wirausahawan
kreatif masih relatif kecil. Kebijakan ekonomi nasional
belum mengadopsi karakteristik ekonomi kreatif. Arah kebijakan masih
mengutamakan kepentingan industri-industri berskala besar.
Contoh ekonomi kreatif adalah kerajinan layang-layang, pesawat terbang yang terbuat dari plastik, permainan komputer,
aplikasi-aplikasi untuk pendidikan (pembelajaran), industri kreatif film,
kerajinan dan musik, bidang pariwisata,
dan
sebagainya.
Komodifikasi Gaya Hidup, Islam Solusi terhadap Permasalahan Ekonomi
Komodifikasi
adalah proses merubah barang atau layanan yang sebelumnya merupakan subyek yang
mengikuti aturan sosial non-pasar menjadi suatu subyek yang mengikuti aturan
pasar (Gleick, 2002). Apabila disandingkan dengan gaya hidup atau life style
maka arti komodifikasi ini adalah gaya atau cara hidup yang mengikuti
aturan pasar, trend atau mode
tertentu pada masanya. Berbicara adanya aturan pasar, maka kita akan
membicarakan tentang siapa pemilik dan yang menguasai pasar. Sudah bukan
rahasia lagi, bahwa kini yang menguasai dunia pasar plus aturan mainnya
adalah orang yang mempunyai modal atau kapital, yakni kita kenal dengan sistem
ekonomi yang lahir dari ideologi kapitalisme.
Contohnya
adalah riba. Adanya bank-bank konvensional baik terdapat di daerah pedesaan dan
perkotaan sebagai bukti merajalelanya riba, diibaratkan riba itu adalah udara
yang kita hirup. Sistem kapitalis dengan adanya sekulerisme, ia memisahkan
agama dengan kehidupan dan negara. Sehingga riba yang jelas haram tidak
dilarang oleh pemerintah, bahkan secara terang-terangan mempromosikan bank
dengan bunga yang tinggi.
Allah
SWT. berfirman dalam surat al-Baqarah
ayat 275 yang artinya: “...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba”. Yang dimaksud dengan riba dalam salah satu hadits nabi
saw. adalah: “Setiap pinjaman-meminjam yang menghasilkan manfaat adalah
riba”. Adanya manfaat itu berarti adanya tambahan yang diberikan dalam
utang-piutang tersebut.
Pembahasan
riba sangat penting untuk disinggung demi memperoleh penjelasan yang menyeluruh
mengenai komodifikasi gaya hidup dan ekonomi alternatif. Dengan sistem ekonomi
syariah dapat membawa perbaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Kita
ambil contoh seperti kasus yang terjadi pada tahun 1997 lalu, bank syariah
mampu bertahan dengan baik, sedangkan bank konvensional banyak yang mengalami
kesulitan.
Lebih lanjut
Ma’ruf Amin menjelaskan, ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai
keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi
utamanya menegakkan nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu,
perusahaan, ataupun negara sehingga saling menguntungkan.
Dengan
perkembangan ekonomi syariah yang terus meningkat dan kesadaran masyarakat akan
manfaat menerapkan ekonomi syariah dalam perbankan ini akan menjadi solusi
terbaik dalam perekonomian, karena perbankan merupakan salah satu kegiatan
usaha yang paling dominan dan yang berpengaruh dalam perekonomian.
Bank Sampah
sebagai Alat dalam Ekonomi Berwawasan Lingkungan
Sekilas
tentang sampah, yaitu pencegahan, pembatasan, guna ulang, daur ulang materi, daur ulang energi, dan TPA.
Cara mengelola sampah dibagi menjadi dua yaitu cara lama dan cara baru.
Cara Lama
1.
Belum menerapkan pengelolaan di hulu
2.
Belum menerapkan 3R
3.
Sepenuhnya bergantung pada TPA
Cara Baru
1.
Menerapkan pengelolaan di hulu (eco product, epr,
labeling)
2.
Menerapkan
3R
3.
Peran TPA berkurang & lebih berwawasan lingkungan
Salah satu
cara mengelola sampah adalah membuat Bank Sampah sebagai upaya memaksimalkan nilai sampah. Tujuannya:
1.
Menciptakan lingkungan sehat,
bersih, hijau dan ASRI
2.
Mengurangi jumlah sampah ke TPA
3.
Mengubah perilaku masyarakat
4.
Mendidik masyarakat peduli
lingkungan dan berorganisasi
5.
Meningkatkan kreatifitas
6.
Memberikan keuntungan bagi penghasil
sampah
Program Bank Sampah dpat disosialisasikan pada saat:
1.
Arisan
2.
Pengajian
3.
Pertemuan RT atau RW
4.
Pertemuan ibu-ibu PKK
“Ayo kelola sampah sejak dari rumah kurangi
sampah dengan membuat kompos dari sampah dapur. Membuang sampah itu baik,
mengelola sampah jauh lebih baik.”
Mekanisme penyetoran
sampah: pemilahan sampah antara organik dan non-organik, penyetoran, penimbangan dan pencatatan, penjualan sampah,
penyortiran, packing, jual ke bandar/industri.
Jenis Tabungan di Bank
Sampah
Tabungan Regular
Tabungan yang dapat diambil
sewaktu-waktu.
Tabungan Pendidikan :
Tabungan yang dapat diambil
pada saat tahun ajaran baru atau ada
kebutuhan pembiayaan sekolah (“bayar
sekolah dengan sampah”di Sukajadi Bandung; )
Tabungan Sembako :
Tabungan dapat diambil dalam
bentuk sembako pada waktu tertentu sesuai permintaan, kesepakatan dan nilai
tabungannya.
Tabungan Lebaran :
Tabungan diambil saat menjelang lebaran atau dipergunakan untuk keperluan
lebaran
Tabungan Kepedulian Sosial :
Tabungan yang ditujukan untuk kegiatan social antara lain : bantuan beasiswa yatim/piatu, pembangunan masjid, pembangunan MCK komunal,
penyaringan air dll. Nasabah
tidak dapat mengambil tabungannya, tetapi mendapatkan laporan pertanggung
jawaban secara tertulis tentang penggunaannya dari Bank Sampah.
Tabungan Lingkungan :
Tabungan yang ditujukan untuk pembiayaan pengelolaan lingkungan kelompok binaan,
seperti : pengadaan tong sampah terpilah, komposter, mesin pencacah, pembelian tanaman, pot dan lain
sebagainya sesuai dengan permintaan nasabah dan nilai tabungannya.
Young Entrepreneur
Alasan menjadi pengusaha:
Ø Profesi yang dapat membuat orang menjadi kaya raya adalah
74 % berasal dari bisnis (pemilik usaha)
Ø Jam kerja diatur sendiri
Ø Punya anak buah
Ø Banyak waktu untuk keluarga
Ø Bebas berpakaian waktu bekerja
Ø Tidak perlu sekolah sampai ke negeri China
Faktor-faktor pendorong menjadi
pengusaha:
v Faktor Internal
o
Kesadaran diri
o
Pengaturan diri
o
Motivasi
v Faktor Eksternal
o
Empati
o
Keterampilan sosial
Tahapan
Proses
ü Tahap Imitasi dan duplikasi (imitating & duplicating).
ü Tahap duplikasi dan pengembangan (duplicating & developing).
ü Tahap menciptakan sendiri produk baru yang berbeda (creating new
and different).
Usaha yang Menjanjikan
q Manufacturing
business yaitu usaha kreatif yang mengubah input dasar menjadi satu produk
yang bisa dijual.
q Merchandising
business yaitu usaha dibidang perdagangan yang menjual kepada konsumen
q Service
business yaitu usaha jasa yang tentunya tidak menghasilkan produk atau barang
Faktor-faktor pendorong kesuksesan
1.
Seorang wirausaha harus mampu
beripikir secara kreatif
2.
Seorang wirausaha juga harus bisa
membaca arah perkembangan dunia usaha
3.
Seorang wirausaha harus dapat
menunjukkan nilai lebih dari produk yang dimilikinya
4.
Seorang wirausaha perlu menumbuhkan
sebuah kerjasama tim
5.
Seorang wirausaha harus mampu
membangun personal approach yang baik
6.
Seorang wirausaha harus selalu meng-upgrade ilmu
yang dimilikinya
7.
Seorang wirausaha harus bisa
menjawab tantangan masa depan
Faktor-faktor kegagalan
®
Tidak kompeten dalam manajerial
®
Kurang berpengalaman dalam operasi dan menghasilkan
produk
®
Lemah dalam pengendalian keuangan
®
Gagal dalam perencanaan program bisnis
®
Lokasi yang kurang memadai
®
Kurangnya pengawasan peralatan
®
Sikap yang tidak bersungguh-sungguh dalam usaha
Sumber: Semua makalah kelompok 1-6 mata kuliah Pengembangan Ekonomi Umat
0 komentar:
Posting Komentar