Pengembangan Ekonomi Umat


Ekonomi Syari'ah
Pengoptimalan Pengelolaan Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu ‘keberkahan’, al-namaa ‘pertumbuhan dan perkembangan’, at-thaharatu ‘kesucian’, dan ash-salahu ‘keberesan’. Ditinjau dari istilah, zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
Kewajiban zakat dan dorongan untuk terus menerus berinfaq dan bershadaqah yang demikian mutlak dan tegas itu, disebabkan karena di dalam ibadah ini terkandung berbagai hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik, bagi orang yang harus berzakat (Muzakki), penerima (mustahik) maupun masyarakat keseluruhan, antara lain tersimpul sebagai berikut :
a.       Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT.
b.      Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa (orang yang lemah secara ekonomi).
c.       Mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta.
d.      Sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan oleh ummat Islam, seperti saran ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) muslim.
e.       Menyebarkan dan memasyarakatkan etika bisnis yang baik dan benar.
Tujuan zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin sehingga terjadi keadilan..
Zakat merupakan salah satu rukun Islam sesudah syahadat dan shalat. Ibadah ini di sebut zakat karena sesuai dengan namanya dapat membersihkan harta benda pemiliknya dengan jalan mengeluarkan sebagian harta bendanya yang memang menjadi hak fakir miskin dan sebagainya.
Apabila zakat dikelola secara kolektif, maka orang-orang fakir miskin yang mampu bekerja menurut keahliannya masing-masing dapat diikutsertakan. Dengan demikian biaya hidup sehari-hari dapat diambil dari usaha tersebut. Apabila usaha itu beruntung, maka mereka menikmati hasilnya secara bersama-sama. Hal ini memerlukan manajemen yang tertaur dan rapi. Apabila hal ini ditangani dengan sungguh-sungguh, maka Insya Allah akan berhasil dan masyarakat menjadi sejahtera.
Zakat adalah potensi ekonomi dan sumber dana yang amat besar yang berasal dari masyarakat Islam sendiri. Potensi ekonomi yang masih terpendam ini perlu digali dan dikembangkan untuk membiayai aneka sektor pembangunan seperti sosial, pendidikan, mental dan peningkatan produktivitas.
Selain itu dapat juga dilihat dampak ekonomis aplikasi zakat dalam implementasinya yaitu:
1.      Produksi
2.      Investasi
3.      Lapangan kerja
4.      Pertumbuhan ekonomi
5.      Kesenjangan sosial

Jual Beli Online
Jual beli online adalah suatu kegiatan jual beli dengan catatan penjual dan pembeli tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi. Media yang digunakan oleh penjual dan pembeli bisa melalui alat komunikasi seperti chat, telepon, sms dan sebagainya. Disebut dengan jual beli online karena pemasaran produk yang ditawarkan kepada pasar oleh penjual yakni menggunakan media internet.
Transaksi jual beli online kini menjadi tren baru di kalangan masyarakat Indonesia. Kegiatan ini dilakukan atas beberapa kepentingan, yakni sebagai memenuhi kebutuhan penjual/pembeli dengan produk/jasa serta sebagai gaya hidup.
Firman Allah SWT, “...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. Al-Baqarah: 275).
Banyak ulama kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan piranti-piranti modern adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Di antara mereka adalah Syeikh Muhammad Bakhit al-Muthi’i, Mushthofa az-Zarqa’, Wahbah Zuhaili dan Abdullah bin Mani’. Alasan beliau-beliau adalah sebagai berikut:
1.    Berdasarkan pendapat banyak ulama di masa silam yang menyatakan sahnya transaksi via surat menyurat dan jika ijab (penyataan pihak pertama) adalah sah setelah sampainya surat ke tangan pihak kedua. Demikian pula mengingat sahnya transaksi dengan cara berteriak.
2.    Yang dimaksud dengan disyaratkannya ‘kesatuan majelis transaksi’ adalah adanya suatu waktu yang pada saat itu dua orang yang mengadakan transaksi sibuk dengan masalah transaksi. Bukanlah yang dimaksudkan adalah adanya dua orang yang bertransaksi dalam satu tempat.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka majelis akad dalam pembicaraan via telepon adalah waktu komunikasi yang digunakan untuk membicarakan transaksi. Jika transaksi dengan tulisan maka majelis transaksi adalah sampainya surat atau tulisan dari pihak pertama kepada pihak kedua. Jika qabul tertunda dengan pengertian ketika surat sampai belum ada qabul dari pihak kedua maka transaksi tidak sah.
Jual beli online bukanlah suatu hal yang baru di era ini. Hampir semua orang tidak asing lagi dengan jual beli online. Memang, jual beli online ini sangat berbeda dengan jual beli biasa. Jual beli online merupakan salah satu cara berwirausaha yang praktis. Jual beli online ini dapat memberantas angka pengangguran di negara Indonesia, khususnya di kalangan umat Islam. Umat Islam dapat memperkaya khazanah intelektualnya dengan menggeluti dunia internet, dengan catatan yang mendatangkan kemaslahatan.
Jual beli online tidak memerlukan ruang khusus yang membutuhkan banyak modal. Sedangkan umat Islam sedikit terbentur mengenai masalah modal. Adapun jalan keluarnya adalah dengan meminjam ke bank. Pinjaman dari bank biasanya menerapkan sistem riba, ini yang akan lebih mempersulit lagi. Di samping, riba telah diharamkan oleh Allah SWT.
Dalam melakukan transaksi jual beli online, diperlukan etika-etika, diantaranya: kejujuran dalam memberi deskripsi barang yang dijual, menggunakan kata-kata yang baik. Tidak berkata kasar dan tidak menjelek-jelekkan, selesaikan tawar menawar dengan benar. Jangan menjual kepada calon pembeli lain barang yang sedang ditawar oleh seorang calon pembeli, patuhi kesepakatan dalam pembayaran, disarankan untuk saling tukar menukar identitas.
Jual beli online memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan: pengguna tidak perlu mempunyai kios, cukup punya komputer dan terkoneksi internet, efisien tempat dan waktu, dan efektif uintuk transaksi jual beli. Kelemahan: kemungkinan perlu web server khusus, keterbatasan bandwith telekomunikasi yang tidak mencukupi, beberapa perangkat lunak EC mungkin sebagian tidak cocok dengan hardware tertentu, sekuritas dan privasi, dan sedikit kepercayaan bagi pengguna/target pasar.

Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif adalah pengembangan sumber daya manusia dalam pembangunan. Kuncinya ada pada pemanfaatan sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sumber daya ini yang terus dipacu dan didorong untuk menghasilkan inovasi dan produktivitas agar ekonomi dapat tumbuh dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.

Dalam ekonomi kreatif ada dua faktor yaitu tenaga kerja dan teknologi. Tenaga kerja ekonomi kreatif adalah menciptakan tenaga kerja yang memiliki skill dan ilmu pengetahuan yang baik sehingga dalam proses pekerjaan dapat memberikan output yang baik. Aspek teknologi mempercepat proses produksi, terjadi efisiensi biaya produksi dan menuju kepada daya saing produk.

Di Indonesia, ada empat belas sektor yang dimasukkan ke dalam ekonomi kreatif di Indonesia yaitu periklanan, arsitektur, pasar seni dan barang antik, kerajinan, desain, fesyen, video (film dan fotografi), permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan computer dan piranti lunak, televise dan radio, dan riset dan pengembangan.

Tantangan dan peluang menjalankan ekonomi kreatif di Indonesia diantaranya adalah:

Pertama, kaitannya dengan faktor budaya. Tidak berkembangnya jiwa kewirausahaan dalam masyarakat Indonesia secara tidak langsung dipengaruhi oleh budaya sejarah bahwa masyarakat Indonesia cukup lama mengalami penjajahan. Selama itu, masyarakat Indonesia berada dalam lingkup kelas pekerja yang diperintah oleh kaum penjajah. Dan ini masih membekas dalam karakteristik masyarakat Indonesia yang berjiwa pekerja bukan berjiwa pengusaha. Ini problem nasional yang rumit karena menyangkut karakteristik masyarakat secara umum.

Kedua, lemahnya sistem pendidikan yang menumbuhkan sikap kewirausahaan dalam masyarakat Indonesia. Sebenarnya karakteristik masyarakat dapat dirubah dengan sistem pendidikan. Tapi yang terjadi di Indonesia, justru sebaliknya. Sistem pendidikan yang ada saat ini sangat minim mengajarkan kepada peserta didik tentang karakter kewirausahaan. Sistem pendidikan hanya memberikan pemahaman bagaimana menciptakan output pendidikan menjadi pekerja-pekerja yang nanti diserap oleh pasar kerja. Pendidik dapat dianggap sukses ketika banyak lulusan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan baik besar, menengah atau kecil.

Ketiga, kebijakan pemerintah untuk mendorong terciptanya wirausahawan kreatif masih relatif kecil. Kebijakan ekonomi nasional belum mengadopsi karakteristik ekonomi kreatif. Arah kebijakan masih mengutamakan kepentingan industri-industri berskala besar.

Contoh ekonomi kreatif adalah kerajinan layang-layang, pesawat terbang yang terbuat dari plastik, permainan komputer, aplikasi-aplikasi untuk pendidikan (pembelajaran), industri kreatif film, kerajinan dan musik, bidang pariwisata, dan sebagainya.


Komodifikasi Gaya Hidup, Islam Solusi terhadap Permasalahan Ekonomi

Komodifikasi adalah proses merubah barang atau layanan yang sebelumnya merupakan subyek yang mengikuti aturan sosial non-pasar menjadi suatu subyek yang mengikuti aturan pasar (Gleick, 2002). Apabila disandingkan dengan gaya hidup atau life style maka arti komodifikasi ini adalah gaya atau cara hidup yang mengikuti aturan pasar, trend atau mode tertentu pada masanya. Berbicara adanya aturan pasar, maka kita akan membicarakan tentang siapa pemilik dan yang menguasai pasar. Sudah bukan rahasia lagi, bahwa kini yang menguasai dunia pasar plus aturan mainnya adalah orang yang mempunyai modal atau kapital, yakni kita kenal dengan sistem ekonomi yang lahir dari ideologi kapitalisme.
Contohnya adalah riba. Adanya bank-bank konvensional baik terdapat di daerah pedesaan dan perkotaan sebagai bukti merajalelanya riba, diibaratkan riba itu adalah udara yang kita hirup. Sistem kapitalis dengan adanya sekulerisme, ia memisahkan agama dengan kehidupan dan negara. Sehingga riba yang jelas haram tidak dilarang oleh pemerintah, bahkan secara terang-terangan mempromosikan bank dengan bunga yang tinggi.
Allah SWT.  berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 275 yang artinya: “...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Yang dimaksud dengan riba dalam salah satu hadits nabi saw. adalah: “Setiap pinjaman-meminjam yang menghasilkan manfaat adalah riba”. Adanya manfaat itu berarti adanya tambahan yang diberikan dalam utang-piutang tersebut.
Pembahasan riba sangat penting untuk disinggung demi memperoleh penjelasan yang menyeluruh mengenai komodifikasi gaya hidup dan ekonomi alternatif. Dengan sistem ekonomi syariah dapat membawa perbaikan dan  kesejahteraan bagi masyarakat. Kita ambil contoh seperti kasus yang terjadi pada tahun 1997 lalu, bank syariah mampu bertahan dengan baik, sedangkan bank konvensional banyak yang mengalami kesulitan.
Lebih lanjut Ma’ruf Amin menjelaskan, ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utamanya menegakkan nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan, ataupun negara sehingga saling menguntungkan.
Dengan perkembangan ekonomi syariah yang terus meningkat dan kesadaran masyarakat akan manfaat menerapkan ekonomi syariah dalam perbankan ini akan menjadi solusi terbaik dalam perekonomian, karena perbankan merupakan salah satu kegiatan usaha yang paling dominan dan yang berpengaruh dalam perekonomian.

Bank Sampah sebagai Alat dalam Ekonomi Berwawasan Lingkungan
Sekilas tentang sampah, yaitu pencegahan, pembatasan, guna ulang, daur ulang materi, daur ulang energi, dan TPA. Cara mengelola sampah dibagi menjadi dua yaitu cara lama dan cara baru.
Cara Lama
1.    Belum menerapkan pengelolaan di hulu
2.    Belum menerapkan 3R
3.    Sepenuhnya bergantung pada TPA
Cara Baru
1.    Menerapkan pengelolaan di hulu (eco product, epr, labeling)
2.    Menerapkan  3R
3.    Peran TPA berkurang & lebih berwawasan lingkungan
Salah satu cara mengelola sampah adalah membuat Bank Sampah sebagai upaya memaksimalkan nilai sampah. Tujuannya:
1.    Menciptakan lingkungan sehat, bersih, hijau dan ASRI
2.    Mengurangi jumlah sampah ke TPA
3.    Mengubah perilaku masyarakat
4.    Mendidik masyarakat peduli lingkungan dan berorganisasi
5.    Meningkatkan kreatifitas
6.    Memberikan keuntungan bagi penghasil sampah 
Program Bank Sampah dpat disosialisasikan pada saat:
1.    Arisan
2.     Pengajian
3.     Pertemuan RT atau RW
4.     Pertemuan ibu-ibu PKK
 “Ayo kelola sampah sejak dari rumah kurangi sampah dengan membuat kompos dari sampah dapur. Membuang sampah itu baik, mengelola sampah jauh lebih baik.”
Mekanisme penyetoran sampah: pemilahan sampah antara organik dan non-organik, penyetoran, penimbangan dan pencatatan, penjualan sampah, penyortiran, packing, jual ke bandar/industri.
Jenis Tabungan di Bank Sampah
   Tabungan Regular
       Tabungan yang dapat diambil sewaktu-waktu.
   Tabungan Pendidikan :
       Tabungan yang dapat diambil pada saat  tahun ajaran baru atau ada kebutuhan pembiayaan sekolah  (“bayar sekolah dengan sampah”di Sukajadi Bandung; )
   Tabungan Sembako :
       Tabungan dapat diambil dalam bentuk sembako pada waktu tertentu sesuai permintaan, kesepakatan dan nilai tabungannya. 
   Tabungan Lebaran :
Tabungan diambil saat menjelang lebaran atau dipergunakan untuk keperluan lebaran
   Tabungan Kepedulian Sosial :
Tabungan yang ditujukan untuk kegiatan social antara lain : bantuan beasiswa yatim/piatu, pembangunan masjid, pembangunan MCK komunal, penyaringan air dll. Nasabah tidak dapat mengambil tabungannya, tetapi mendapatkan laporan pertanggung jawaban secara tertulis tentang penggunaannya dari Bank Sampah.
   Tabungan Lingkungan :
Tabungan yang ditujukan untuk pembiayaan pengelolaan lingkungan kelompok binaan, seperti : pengadaan tong sampah terpilah, komposter, mesin pencacah, pembelian tanaman, pot dan lain sebagainya sesuai dengan permintaan nasabah dan nilai tabungannya.
Young Entrepreneur
Alasan menjadi pengusaha:
Ø  Profesi yang dapat membuat orang menjadi kaya raya adalah 74 % berasal dari bisnis (pemilik usaha)
Ø  Jam kerja diatur sendiri 
Ø  Punya anak buah
Ø  Banyak waktu untuk keluarga
Ø  Bebas berpakaian waktu bekerja
Ø  Tidak perlu sekolah sampai ke negeri China
Faktor-faktor pendorong menjadi pengusaha:
v  Faktor Internal
o  Kesadaran diri
o  Pengaturan diri
o  Motivasi
v  Faktor Eksternal
o  Empati
o  Keterampilan sosial
Tahapan Proses
ü  Tahap Imitasi dan duplikasi (imitating & duplicating). 
ü  Tahap duplikasi dan pengembangan (duplicating & developing).
ü  Tahap menciptakan sendiri produk baru yang berbeda (creating new and different).
Usaha yang Menjanjikan
q  Manufacturing business yaitu usaha kreatif yang mengubah input dasar menjadi satu produk yang bisa dijual.
q  Merchandising business yaitu usaha dibidang perdagangan yang menjual kepada konsumen
q  Service business yaitu usaha jasa yang tentunya tidak menghasilkan produk atau barang
Faktor-faktor pendorong  kesuksesan
1.        Seorang wirausaha harus mampu beripikir secara kreatif
2.        Seorang wirausaha juga harus bisa membaca arah perkembangan dunia usaha
3.        Seorang wirausaha harus dapat menunjukkan nilai lebih dari produk yang dimilikinya
4.        Seorang wirausaha perlu menumbuhkan sebuah kerjasama tim
5.        Seorang wirausaha harus mampu membangun personal approach yang baik
6.        Seorang wirausaha harus selalu meng-upgrade ilmu yang dimilikinya
7.        Seorang wirausaha harus bisa menjawab tantangan masa depan
Faktor-faktor kegagalan
®     Tidak kompeten dalam manajerial
®     Kurang berpengalaman dalam operasi dan menghasilkan produk
®     Lemah dalam pengendalian keuangan
®     Gagal dalam perencanaan program bisnis
®     Lokasi yang kurang memadai
®     Kurangnya pengawasan peralatan
®     Sikap yang tidak bersungguh-sungguh dalam usaha

Sumber: Semua makalah kelompok 1-6 mata kuliah Pengembangan Ekonomi Umat